Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (Cept).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.011/2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 247 |
Judul | : | Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (Cept). |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 2009 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2010
Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (Atiga).
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006
Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (Cept).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007
Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (Cept)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Skema Common Effective Preferential Tariff (Cept)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.