Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/ Pmk.06/ 2009 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.06/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:222
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/ Pmk.06/ 2009 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Tanggal Ditetapkan:22 Desember 2009
Tanggal Diundangkan:22 Desember 2009
Tanggal Berlaku:22 Desember 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.06/2009

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):