Pedoman Pemberian Bonus atas Prestasi Bagi Rumah Sakit Eks-Perjan yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:217
Judul:Pedoman Pemberian Bonus atas Prestasi Bagi Rumah Sakit Eks-Perjan yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Tanggal Ditetapkan:17 Desember 2009
Tanggal Diundangkan:17 Desember 2009
Tanggal Berlaku:17 Desember 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2009

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):