Penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.09/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:213
Judul:Penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan.
Tanggal Ditetapkan:14 Desember 2009
Tanggal Diundangkan:14 Desember 2009
Tanggal Berlaku:14 Desember 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.09/2009

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):