Penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.09/2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 213 |
Judul | : | Penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Desember 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 Desember 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 14 Desember 2009 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.09/2011
Penggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.