Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:212
Judul:Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009.
Tanggal Ditetapkan:11 Desember 2009
Tanggal Diundangkan:11 Desember 2009
Tanggal Berlaku:11 Desember 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2009

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2010

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2009 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):