Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Akibat Bencana Alam Berupa Gempa Bumi di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.06/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:194
Judul:Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Akibat Bencana Alam Berupa Gempa Bumi di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi.
Tanggal Ditetapkan:2 Desember 2009
Tanggal Diundangkan:2 Desember 2009
Tanggal Berlaku:2 Desember 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.06/2009

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):