Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Berupa Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif Pt. Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk. Tahun Anggaran 2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.011/2009

Komentar!