Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:177
Judul:Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan.
Tanggal Ditetapkan:16 November 2009
Tanggal Diundangkan:16 November 2009
Tanggal Berlaku:16 November 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2009

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011/2011

    Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan.

Mengubah:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04/2006

    Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2006

    Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2007

    Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):