Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:147
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
Tanggal Ditetapkan:4 September 2009
Tanggal Diundangkan:4 September 2009
Tanggal Berlaku:4 September 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009
Isi
Terkait

Komentar!