Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:14
Judul:Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Tanggal Ditetapkan:5 Februari 2009
Tanggal Diundangkan:5 Februari 2009
Tanggal Berlaku:5 Februari 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009
Isi
Terkait

Komentar!