Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang Serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:139
Judul:Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang Serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Tanggal Ditetapkan:31 Agustus 2009
Tanggal Diundangkan:31 Agustus 2009
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2009

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.06/2009

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/ Pmk.06/ 2009 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):