Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Rangka Penerapan Pasal 37 A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2009

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:12
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Rangka Penerapan Pasal 37 A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Tanggal Ditetapkan:2 Februari 2009
Tanggal Diundangkan:2 Februari 2009
Tanggal Berlaku:2 Februari 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2009
Isi
Terkait

Komentar!