Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.05/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:118
Judul:Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi.
Tanggal Ditetapkan:1 Juli 2009
Tanggal Diundangkan:1 Juli 2009
Tanggal Berlaku:1 Juli 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.05/2009

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):