Pengangkatan Pelaksana Tugas dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Departemen Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 117 |
Judul | : | Pengangkatan Pelaksana Tugas dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Departemen Keuangan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Juni 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 Juni 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Juni 2009 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015
Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.