Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:105
Judul:Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Tanggal Ditetapkan:10 Juni 2009
Tanggal Diundangkan:10 Juni 2009
Tanggal Berlaku:10 Juni 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009
Isi
Terkait

Komentar!