Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 105 |
Judul | : | Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Juni 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Juni 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Juni 2009 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.