Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 104 |
Judul | : | Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Juni 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Juni 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Juni 2009 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010
Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.