Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:102
Judul:Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Tanggal Ditetapkan:28 Mei 2009
Tanggal Diundangkan:28 Mei 2009
Tanggal Berlaku:28 Mei 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):