Modalitas Penurunan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antra Republik Indonesia dengan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.011/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 94 |
Judul | : | Modalitas Penurunan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antra Republik Indonesia dengan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Juni 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Juni 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Juni 2008 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.