Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 untuk Kabupaten Searam Bagian Barat yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:93
Judul:Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 untuk Kabupaten Searam Bagian Barat yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2008
Tanggal Ditetapkan:23 Juni 2008
Tanggal Diundangkan:23 Juni 2008
Tanggal Berlaku:23 Juni 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2008

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):