Sistem Akuntansi Utang Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 86 |
Judul | : | Sistem Akuntansi Utang Pemerintah |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 Juni 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Juni 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 4 Juni 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2013
Sistem Akuntansi Utang Pemerintah.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.05/2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.