Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 8 |
Judul | : | Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 Februari 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Februari 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 4 Februari 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008
Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyeloran dan Pelaporan.
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.