Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 79 |
Judul | : | Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Mei 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Mei 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Mei 2008 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.