Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:71
Judul:Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun
Tanggal Ditetapkan:8 Mei 2008
Tanggal Diundangkan:8 Mei 2008
Tanggal Berlaku:8 Mei 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2008

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):