Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 71 |
Judul | : | Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Mei 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Mei 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Mei 2008 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.