Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:7
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Tanggal Ditetapkan:30 Januari 2008
Tanggal Diundangkan:30 Januari 2008
Tanggal Berlaku:30 Januari 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):