Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
| Tahun | : | 2008 |
| Nomor | : | 7 |
| Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. |
| Tanggal Ditetapkan | : | 30 Januari 2008 |
| Tanggal Diundangkan | : | 30 Januari 2008 |
| Tanggal Berlaku | : | 30 Januari 2008 |
Tampilan
