Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 48 |
Judul | : | Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 April 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 April 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 10 April 2008 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2008
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.