Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:46
Judul:Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2008
Tanggal Ditetapkan:31 Maret 2008
Tanggal Diundangkan:31 Maret 2008
Tanggal Berlaku:31 Maret 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2008

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2007

    Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2008

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):