Besar Santunan dan Inuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyebrangan, Laut dan Udara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:37
Judul:Besar Santunan dan Inuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyebrangan, Laut dan Udara
Tanggal Ditetapkan:26 Februari 2008
Tanggal Diundangkan:26 Februari 2008
Tanggal Berlaku:26 Februari 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):