Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 36 |
Judul | : | Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 Februari 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 Februari 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 26 Februari 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017
Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.