Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan Yng Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:29
Judul:Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan Yng Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan
Tanggal Ditetapkan:11 Februari 2008
Tanggal Diundangkan:11 Februari 2008
Tanggal Berlaku:11 Februari 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2008

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009

    Pembebasab Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):