Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.03/2008
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.03/2008