Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan dalam Negeri Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:25
Judul:Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan dalam Negeri Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00
Tanggal Ditetapkan:8 Februari 2008
Tanggal Diundangkan:8 Februari 2008
Tanggal Berlaku:8 Februari 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2008

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.011/2008

    Pencabutan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahaan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):