Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan dalam Negeri Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 25 |
Judul | : | Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan dalam Negeri Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00 |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Februari 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Februari 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Februari 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.011/2008
Pencabutan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahaan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.