Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Eksplorasi Hulu Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.011/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:242
Judul:Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Eksplorasi Hulu Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Tahun Anggaran 2009.
Tanggal Ditetapkan:31 Desember 2008
Tanggal Diundangkan:31 Desember 2008
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.011/2008

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):