Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Bapak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:20
Judul:Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Bapak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Tanggal Ditetapkan:6 Februari 2008
Tanggal Diundangkan:6 Februari 2008
Tanggal Berlaku:6 Februari 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012

    Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):