Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:19
Judul:Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan
Tanggal Ditetapkan:6 Februari 2008
Tanggal Diundangkan:6 Februari 2008
Tanggal Berlaku:6 Februari 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):