Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Pengahasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160.1/PMK.07/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 160 |
Judul | : | Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Pengahasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009. |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Oktober 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Oktober 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Oktober 2008 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.04/2006
Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.