Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.07/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:123
Judul:Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2009
Tanggal Ditetapkan:27 Agustus 2008
Tanggal Diundangkan:27 Agustus 2008
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.07/2008

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2021

    Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):