Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.07/2008

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:123
Judul:Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2009
Tanggal Ditetapkan:27 Agustus 2008
Tanggal Diundangkan:27 Agustus 2008
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.07/2008
Isi
Terkait

Komentar!