Pelunasan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 108 |
Judul | : | Pelunasan Cukai |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 Agustus 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 Agustus 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Agustus 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018
Pelunasan Cukai
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.04/2015
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.04/2009
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai.--
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2007
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.