Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:106
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden.
Tanggal Ditetapkan:4 Agustus 2008
Tanggal Diundangkan:4 Agustus 2008
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2008

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):