Organisasi dan Tata Kerja Instansi Verfikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 101 |
Judul | : | Organisasi dan Tata Kerja Instansi Verfikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Juli 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 Juli 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 11 Juli 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.