Organisasi dan Tata Kerja Instansi Verfikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:101
Judul:Organisasi dan Tata Kerja Instansi Verfikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Tanggal Ditetapkan:11 Juli 2008
Tanggal Diundangkan:11 Juli 2008
Tanggal Berlaku:11 Juli 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):