Tatacara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindah Tanganan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 96 |
Judul | : | Tatacara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindah Tanganan Barang Milik Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 September 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 September 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 4 September 2007 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016
Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012
Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014
Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.06/2010
Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014
Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.