Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Difisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Difisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2008
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.07/2007
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 95 |
Judul | : | Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Difisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Difisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2008 |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Agustus 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Agustus 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Agustus 2007 |
Tampilan
