Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Ketempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 90 |
Judul | : | Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Ketempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Agustus 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Agustus 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Agustus 2007 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2019
Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2010
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.