Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2007

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2007
Nomor:87
Judul:Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan
Tanggal Ditetapkan:30 Agustus 2007
Tanggal Diundangkan:30 Agustus 2007
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2007

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2007

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):