Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 87 |
Judul | : | Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Agustus 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Agustus 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Agustus 2007 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008
Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subyek Pajak Penghasilan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.