Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sehubungan dengan Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 66 |
Judul | : | Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sehubungan dengan Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2007 |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 Juni 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 21 Juni 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 21 Juni 2007 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.