Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sehubungan dengan Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2007

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2007
Nomor:66
Judul:Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sehubungan dengan Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2007
Tanggal Ditetapkan:21 Juni 2007
Tanggal Diundangkan:21 Juni 2007
Tanggal Berlaku:21 Juni 2007

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2007

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):