Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2007

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2007
Nomor:62
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
Tanggal Ditetapkan:18 Juni 2007
Tanggal Diundangkan:18 Juni 2007
Tanggal Berlaku:18 Juni 2007

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2007

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):