Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 55 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Mei 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Mei 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Mei 2007 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015
Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006
Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standar Operating Procedures) di Lngkungan Departemen Keuangan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.