Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (Al-Fta)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 53 |
Judul | : | Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (Al-Fta) |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Mei 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Mei 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Mei 2007 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2007](/permenkeu/2007/53/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean - China Free Trade Area (Ac-Fta)
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.011/2007
Perpanjangan Penetapan Tarip Bea Masuk dalam Rangka Normal Track Asean-China Free Trade Area (Al-Fta)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.04/2007
Penetapan Tarip Bea Masuk atas Impor Barang dalam Rangka Early Harvest Package (Ehp) Asean-China Free Trade Area (Ac-Fta)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.04/2007
Penetapan Tarip Bea Masuk atas Impor Barang dalam Rangka Early Harvest Package (Ehp) Bilateral Indonesia- China Free Trade Area (Fta)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.