Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 42 |
Judul | : | Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 April 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 April 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 23 April 2007 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2008
Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2005
Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.