Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2007
Nomor:36
Judul:Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Tanggal Ditetapkan:11 April 2007
Tanggal Diundangkan:11 April 2007
Tanggal Berlaku:11 April 2007

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
Isi
Terkait

Komentar!