Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.04/2007

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2007
Nomor:35
Judul:Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol
Tanggal Ditetapkan:3 April 2007
Tanggal Diundangkan:3 April 2007
Tanggal Berlaku:3 April 2007

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.04/2007

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2008

    Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Importir, Penyalur, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):